Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia ini dijamin oleh Konsorsium (kumpulan) Asuransi TKI yang terdiri dari : PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Ekspor Impor Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Himalaya Pelindung, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Jiwa Megalife, PT Asuransi Jiwa Beringin Jiwa Sejahtera. Dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.
Mengapa Tenaga Kerja Butuh Asuransi ?
Karena setiap orang yang dipekerjakan itu bukanlah binatang. Mereka harus diperlakukan secara manusiawi, dari pengertian asuransi sendiri kita dapat menyimpulkan, Asuransi tenaga kerja merupakan pertanggungan yang memberikan santunan terhadap tertanggung arat risiko-risiko kecelakaan karyawannya pada saat bekerja yang mengakibatkan meninggal dunia dan cacat badan.
Oleh karena itu jika anda ingin bekerja sebaiknya periksa lah apakah perusahaan yang memperkerjakan anda mewajibkan tenaga kerjanya medapat asuransi. Jika tidak, maka pertanyakan hak anda tersebut.
Belum ada tanggapan untuk "Tenaga Kerja Wajib Mendapat Asuransi, Mengapa ? Ini Jawabannya !"
Post a Comment